- Get link
- X
- Other Apps
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70, dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Permendagri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di terbitkan dengan Nomor 83 Tahun 2015, kemudian diubah melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Untuk lebih jelasnya silakan di unduh
6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Permendagri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di terbitkan dengan Nomor 83 Tahun 2015, kemudian diubah melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Untuk lebih jelasnya silakan di unduh
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment