Standart Pelayanan Minimal di desa

PERMENDAGRI TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70, dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah dirubah dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;


Permendagri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di terbitkan dengan Nomor 83 Tahun 2015, kemudian diubah melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Untuk lebih jelasnya silakan di unduh
https://drive.google.com/file/d/1BpDHWmKWfeP9_xq7eZF3uYbXKf1X1W4Q/view?usp=sharing

Comments