- Get link
- X
- Other Apps
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri
Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur
melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014
Definisi Keuangan Desa menurut Permendagri 113/2014 adalah
semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala
sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban Desa.
Sedangkan dalam peraturan terbaru Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, definisi keuangan desa tidak berubah atau
masih didefinisikan sama seperti dalam Permendagri 113/2014.
Sepertinya tidak semua isi dari Permendagri Nomor 113/2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa akan dilakukan perubahan melalui Permendagri
Nomor 20 Tahun 2018.
Berikut beberapa isu strategis seputar kebijakan perubahan
Pengelolaan Keuangan Desa :
- Azas Pengelolaan Keuangan Desa
- Pengelola Keuangan Desa
- Kedudukan Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan
- Kedudukan Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan
- Kedudukan Bendahara dan Kaur Keuangan dalam Pengelolaan Keuangan
- Kedudukan Pelaksana Kegiatan
- Perubahan - perubahan lainnya dalam APBDESA.
untuk lebih Jelasnya silahkan di DOWNLOAD
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment