Standart Pelayanan Minimal di desa



bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat desa, berkewajiban memberikan
dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa;
bahwa untuk mempercepat peningkatan kualitas.

pelayanan kepada masyarakat Desa guna perwujudan
kesejahteraan umum sesuai dengan kewenangan Desa,
perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Desa;


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA


Comments