bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat desa, berkewajiban memberikan
dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa;
bahwa untuk mempercepat peningkatan kualitas.
pelayanan kepada masyarakat Desa guna perwujudan
kesejahteraan umum sesuai dengan kewenangan Desa,
perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Desa;
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA
Comments
Post a Comment