Standart Pelayanan Minimal di desa

INGIN ADMINITRASI DESAMU LENGKAP.....???? SUDAHKAH KAMU BUAT BUKU - BUKU DI PERMENDAGRI INI....???


bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Administrasi Pemerintahan Desa;

Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa. 

Ruang lingkup Administrasi Desa meliputi:



  1. Administrasi Umum.
  2. Administrasi Penduduk.
  3. Administrasi Keuangan.
  4. Administrasi Pembangunan. dan
  5. Administrasi Lainnya.
 
Penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa  dalam rangka:
  1. Penyelenggaraan pemerintahan Desa
  2.  Pelaksanaan pembangunan Desa;
  3. Pembinaan kemasyarakatan; dan
  4. Pemberdayaan masyarakat
Untuk lebih jelasnya silakan diunduh :

https://drive.google.com/file/d/1mxVETvwxYWfE8c9Ok8AP8VM2tAwQM0hS/view?usp=sharing
 

Comments