- Get link
- X
- Other Apps
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Administrasi Pemerintahan Desa;
Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Ruang lingkup Administrasi Desa meliputi:
- Administrasi Umum.
- Administrasi Penduduk.
- Administrasi Keuangan.
- Administrasi Pembangunan. dan
- Administrasi Lainnya.
Penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa dalam rangka:
- Penyelenggaraan pemerintahan Desa
- Pelaksanaan pembangunan Desa;
- Pembinaan kemasyarakatan; dan
- Pemberdayaan masyarakat
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment