Standart Pelayanan Minimal di desa

PERMENDAGRI NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)



bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan PeraturanMenteri Dalam Negeri tentang Badan Permusyawaratan Desa;

Silahkan di Unduh
https://drive.google.com/file/d/1nsUjUXSOwnC_rJUvqGYzaXoeMHZU4eIR/view?usp=sharing

Comments