- Get link
- X
- Other Apps
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan PeraturanMenteri Dalam Negeri tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Silahkan di Unduh
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment