Standart Pelayanan Minimal di desa

Peraturan Pemerintah tentang DANA DESA

Bahwa bedasarkan ketentuan pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang - Undang Nomo6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

bahwa Alokasi Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara kepada Desa perlu dilaksanakan secara transparan dan Akuntabel dengan memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah :
Peraturan Pemerintah tentang Dana Desa telah diterbitkan dan diubah 2 kali, adapu Peraturan Pemerintah Tersebut adalah :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016.

SILAKAN DI UNDUH :

https://drive.google.com/file/d/1R5rI8HGmRaMrWLdNO0mhF9m2dje9OqQF/view?usp=sharing

Comments