- Get link
- X
- Other Apps
Bahwa bedasarkan ketentuan pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang - Undang Nomo6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa Alokasi Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara kepada Desa perlu dilaksanakan secara transparan dan Akuntabel dengan memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah :
Peraturan Pemerintah tentang Dana Desa telah diterbitkan dan diubah 2 kali, adapu Peraturan Pemerintah Tersebut adalah :
SILAKAN DI UNDUH :
bahwa Alokasi Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara kepada Desa perlu dilaksanakan secara transparan dan Akuntabel dengan memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah :
Peraturan Pemerintah tentang Dana Desa telah diterbitkan dan diubah 2 kali, adapu Peraturan Pemerintah Tersebut adalah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016.
SILAKAN DI UNDUH :
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment