Standart Pelayanan Minimal di desa

INILAH PERMENDAGRI YANG BERKAITAN DENGAN KEPALA DESA


Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai  perpanjangantangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.


Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa
dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.

Permendagri yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa adalah Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang kemudian diubah mendasar Putusan Mahkamah
Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala Desa. Sehingga, terbitlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017.
Selain Kedua Permendagri tersebut ada juga Permendagri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yakni Permendagri Nomor 82 Tahun 2014 yang kemudian diubah melalui Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.

Silakan diunduh Permendagri tersebut dalam bentuk RAR di bawah ini :
permendagri tentang kepala desa

Comments