- Get link
- X
- Other Apps
Sebelum membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam pelaksanaan kegiatan di Desa, Tim Pelaksana Kegiatan atau TPK wajib melaksanakan Survei harga minimal 3 Toko sebagai pembanding dan mendapatkan harga terbaik. Hal ini perlu dan wajib dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam Pembuatan RAB.
Desa menentukan harga satuan barang dengan Keputusan Kepala Desa melalui :
- Survey harga pasar setempat atau pasar terdekat (Desa, Kecamatan atau Kabupaten) dengan perbandingan 2 (dua) penyedia barang atau lebih yang dilakukan oleh TPK dibuktikan dengan dokumen tertulis.
- Dari hasil survey tersebut diambil harga rata-rata dengan memasukan perhitungan biaya angkut sampai ke lokasi kegiatan di tempat dengan perhitungan pajak
- Harga satuan barang yang sudah dibuat oleh TPK diusulkan kepada kepala Desa untuk memperoleh penetapan.
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment