- Get link
- X
- Other Apps
Dalam Bab III Pasal 4 Permendes No 16 Tahun 2018 disebutkan Dana Desa 2019 diprioritaskan untuk:
(1) Prioritas Dana Desa
untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan
Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Prioritas penggunaan
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk
membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat
lintas bidang.
(3) Prioritas penggunaan
dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan
dapat memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa
peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan
kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.
Silahkan
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment