Standart Pelayanan Minimal di desa

Sub Bidang Kegiatan dalam APBDESA Tahun 2019

di dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2018.

selain ada 5 Bidang Kegiatan yaitu :
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa

masih ada SUB Bidang Kegiatan yang menjadi bagian dari Kerangka APBDESA tersebut.

berikut ini sub bidang kegiatan tersebut,,,, silakan di unduh

https://drive.google.com/file/d/1zoEs0ayI1KdtSLfNSRYvGbujfuvx1cGK/view?usp=sharing

Comments