- Get link
- X
- Other Apps
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan Surat dengan nomor : 371/PP.05-SD/01/KPU/VII/2018 tertanggal 23 Agustus 2018 tentang Perpanjangan Masa Kerja Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tahun 2018.
Dalam Surat tersebut masa kerja PPK dan PPS diperpanjang selama 3 bulan sampai dengan Desember 2018 terhitubg sejak bulan Oktober 2018. sedangkan untuk Penambahan Anggota PPK 2 (DUA) orang dilakukan setelah Revisi Peraturan KPU nomor 3 tahun 2018.
Silakan di - DOWNLOAD suratnya.
Dalam Surat tersebut masa kerja PPK dan PPS diperpanjang selama 3 bulan sampai dengan Desember 2018 terhitubg sejak bulan Oktober 2018. sedangkan untuk Penambahan Anggota PPK 2 (DUA) orang dilakukan setelah Revisi Peraturan KPU nomor 3 tahun 2018.
Silakan di - DOWNLOAD suratnya.
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment