- Get link
- X
- Other Apps
Definisi Keuangan Desa menurut
Permendagri 113/2014 adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat
dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Sedangkan dalam peraturan terbaru Nomor
20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, definisi keuangan desa
tidak berubah atau masih didefinisikan sama seperti dalam Permendagri
113/2014.
Sepertinya tidak semua isi dari Permendagri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa akan dilakukan perubahan melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Berikut beberapa isu strategis seputar kebijakan perubahan Pengelolaan Keuangan Desa.
Azas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014)
(1) Keuangan desa dikelola berdasarkan
asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan
tertib dan disiplin anggaran.
(2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran
yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Azas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018)
(1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan
asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan
tertib dan disiplin anggaran.
(2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan
keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari
sampai dengan tanggal 31 Desember.
Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014)
Pasal 3
(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan
mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang
dipisahkan.
(2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
- menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
- menetapkan PTPKD;
- menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
- menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
dan
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
APBDesa.
(3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu
oleh PTPKD
Pasal 4
PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur
Perangkat Desa,terdiri dari:
- Sekretaris Desa;
- Kepala Seksi; dan
- Bendahara.
Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018)
(1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan
pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya
kepada perangkat Desa selaku PPKD.
(3) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
PPKD terdiri atas:
- Sekretaris Desa;
- Kaur dan Kasi; dan
- Kaur keuangan.Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 113/2014)
Pasal 44
1) Pemerintah Provinsi wajib membina dan
mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan
Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.
2) Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 20/2018)
1) Menteri melakukan pembinaan dan
pengawasan yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan
Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan
tugas dan fungsi.
2) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian dan penyaluran Dana Desa,
Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kabupaten/ kota, dan bantuan keuangan kepada Desa.
1) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan dengan APIP kabupaten/kota.
Adapun bentuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, meliputi:
- Laporan Keuangan terdiri atas;
- Laporan Realisasi APB Desa, dan
- Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
- Laporan realisasi kegiatan; dan
- Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan Program lainnya yang masuk ke Desa.
Demikian beberapa isu strategis tentang
perubahan Pengelolaan Keuangan Desa dan menurut informasinya. Peraturan
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mulai berlaku
mulai untuk APB Desa Tahun 2019.
Untuk donwload Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, baru bisa dilakukan setelah diundangkan dan diterbitkan oleh kementerian terkait.
Monggo DIDOWNLOAD
Lampirannya
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment