- Get link
- X
- Other Apps
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 50
huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum
dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa masih terdapat kekurangan dan
belum dapat menampung kebutuhan yang terjadi dalam
pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
untuk detailnya Monggo DIDOWNLOAD
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment