- Get link
- X
- Other Apps
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
menerbitkan peraturan nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Salah satu isi kampanye tersebut melarang kepala daerah ataupun wakilnya
untuk jadi ketua tim kampanye.
larangan itu tertuang pada pasal 63. Namun kepala daerah atau wakilnya tetap boleh menjadi anggota tim kampanye.
erikut kutipan pasal tersebut:
Pasal 63
(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye.
(2) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan Kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
(3) Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri atas nama Presiden.
Pada Pasal 62 diatur soal cuti kampanye. Kepala daerah ataupun wakil kepala daerah bisa jadi anggota tim kampanye apabila sudah didaftarkan ke KPU.
Cuti tak perlu diajukan untuk berkampanye di hari libur. Namun cuti di hari kerja hanya dibatasi 1 hari per minggu. Surat cuti diserahkan ke KPU/KPUD paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye.
Lebih lengkapnya silahkan di DOWNLOAD
larangan itu tertuang pada pasal 63. Namun kepala daerah atau wakilnya tetap boleh menjadi anggota tim kampanye.
erikut kutipan pasal tersebut:
Pasal 63
(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye.
(2) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan Kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
(3) Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri atas nama Presiden.
Pada Pasal 62 diatur soal cuti kampanye. Kepala daerah ataupun wakil kepala daerah bisa jadi anggota tim kampanye apabila sudah didaftarkan ke KPU.
Cuti tak perlu diajukan untuk berkampanye di hari libur. Namun cuti di hari kerja hanya dibatasi 1 hari per minggu. Surat cuti diserahkan ke KPU/KPUD paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye.
Lebih lengkapnya silahkan di DOWNLOAD
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment