Standart Pelayanan Minimal di desa

Kemendagri Cabut Permendagri tentang Pemerintahan Desa


Kementerian Dalam Negeri mencabut beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dinilai membuat rantai biokrasi terlalu panjang dan menghabat pembangunan. Dengan pencabutan sejumlah peraturan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi daerah untuk bergerak lebih maju.


Demikian juga Permendagri yang menyangkut tentang Pemerintahan Desa, Permendagri yang mencabut Permendagri tersebut adalah :


  1. Permendagri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Menteri Dalam Negeri Bidang Pertanahan, Bidang Pemerintahan, Bidang Kepegawaian, Bidang Kesehatan, Bidang Penanggulangan Bencana, Bidang Perpajakan, Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi, Bidang Pelatihan dan Pendidikan, Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Bidang Wawasan Kebangsaan, Bidang Kepamongprajaan, Bidang Perencanaan, Pembangunan dan Tata Ruang serta Bidang Perekonomian Tahap I.
  2. Permendagri Nomor 34 tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Dalam Negeri tentang Bidang Pemerintahan Desa Tahap II.
  3. Permendagri Nomor 51 tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Dalam Negeri tentang Bidang Pemerintahan Desa Tahap III.
 KURANG LEBIH ADA 150 PERMENDAGRI YANG DICABUT SILAHKAN DOWNLOAD UNTUK LEBIH TAHU DETILNYA.


https://drive.google.com/file/d/1E0Vcd8VJJUUcShOp9ak-liFpRVNfuJGR/view?usp=sharing

Comments