Standart Pelayanan Minimal di desa

INILAH YANG TERJADI KALAU KAMU TIDAK MEMPERBAHARUI KARTU KELUARGA MU


Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatn Sipil, pada tanggal 11 Desember 2017 di Jakarta.
Permendagri ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dalam pencapaian pelayanan prima yang menyeluruh, perlu mengatur standarisasi mengenai Spesifikasi, Formulasi Kalimat,Pengadaan dan Pengendalian terhadap Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Kalau kamu tidak memperbaharai Kartu Keluarga kamu maka apabila kamu sudah menikah dan tidak melampirkan buku Nikah atau Akta Nikah, maka yang terjadi di Kartu Keluargamu akan tertulis Kawin Tidak Tercatat.
Namun, bila kamu mengurus Kartu Keluarga yang baru dan melampirkan Buku Nikah atau Akta Nikah maka Kartu Keluargamu di Status Perkawinan menjadi KAWIN TERCATAT.

DOWNLOAD
 

Comments