Standart Pelayanan Minimal di desa

SURAT PENGANTAR PERMOHONAN SKCK

Ketika memasuki bulan Mei atau Juni setelah kelulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), banyak sekali diantara kita yang tidak melanjutkan pendidikan atau kuliah, memilih untuk bekerja, mengais rejeki daripada menjadi DRS (Di Rumah Saja) dan menjadi beban orang tua.

Di tempat kerja kita seringkali mensyaratkan untuk melampirkan Surat Catatan Kepolisian (SKCK).
  1. Adapun syarat - syarat untuk mengurus SKCK yaitu :
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Pas Photo Ukuran 4 x 6 (Background Warna Merah) 6 Lembar.
  5. Fotokopi Akte Kelahiran/ Surat Kelahiran/ Surat Kenal Lahir.
  6. Fotokopi Ijazah Terakhir.
Nah...... kalo persyaratan tersebut di atas udah lengkap, kamu jangan buru - buru, langsung pergi ke Kantor Kepolisian, Kamu mesti ke Kantor Desa/ Kelurahan dulu minta Surat Pengantar Permohonan SKCK. Syukur - syukur kalo kamu sekalian minta doa restu Kepala Desa/ Kelurahan dan Aparatnya biar keterima kerjanya, Alhamdulillah lagi kalo kamu dapat uang saku......... Lumayan bisa buat membayar Retribusi SKCK di Kantor Kepolisian yang bayarnya Rp. 30.000,-

Kamu penasaran seperti apa sich Surat Pengantar SKCK :

Monggo Didownload


Comments